Universitas Widya Gama Widya Gama Mahakam University

Yudisium FH UWGM Samarinda

Mahasiswa yang telah melaksanakan sidang skripsi dan menuntaskan segala macam revisi akan bertemu dengan yudisium sebelum melangsungkan prosesi wisuda. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yudisium adalah penentuan nilai (lulus) ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi). Mahasiswa yang sudah melangsungkan ujian dan memeroleh nilai skripsi tidak serta merta lulus sebelum dinyatakan lulus yudisium oleh fakultas. Yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nlai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik, termasuk penentuan predikat kelulusan cumlaude dan sebagainya. Yudisium juga berarti pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang sudah diambil mahasiswa dan penetapan nilai dalam transkrip akademik, serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium. Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat Fakultas. Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Dekan. Di tahap yudisium, fakultas akan mengevaluasi mahasiswa dari seluruh aspek akademik dan kemahasiswaan. Meski sudah memperoleh nilai skripsi, mahasiswa bisa dinyatakan tidak atau belum berhak wisuda apabila belum memenuhi berbagai persyaratan yang tentunya berbeda-beda di setiap perguruan tinggi. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa yudisium adalah pengumuman resmi dari fakultas yang menentukan lulus atau tidaknya seorang mahasiswa serta berhak atau tidaknya mereka untuk mengikuti wisuda. Syarat dan Proses Yudisium Meskipun setiap perguruan tinggi memiliki syarat masing-masing untuk seorang mahasiswa agar bisa mengikuti yudisium, namun pada umumnya syarat yudisium mahasiswa adalah sebagai berikut: Sudah menyelesaikan persyaratan studi atau akdemik sesuai ketentuan. Sudah melunasi semua biaya administrasi akademik. Untuk waktunya, tiap perguruan tinggi sudah menetapkan jadwal yudisium masing-masing. Untuk mengikuti yudisium, mahasiswa mesti mengajukan permohonan yudisium terlebih dahulu dan sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada pada masing-masing universitas. Waktu dan peserta yudisium biasanya diumumkan lewat tata usaha. Selanjutnya, mahasiswa akan memperoleh surat persetujuan yudisium dan disetujui ketua Prodi, dan mendapat Surat Keterangan Lulus Yudisium dan transkrip akademik yang disahkan Dekan. Mahasiswa FH yang di Yudisium sebanyak 38 orang. Prosesi Yudisium berjalan dengan Khidmat.

Recent News

Read More