Webinar Nasional Konsorsium "Hukum Sumber Daya Alam"
2025-07-03 13:38:04 |
by fahum
2025, 3 Juli I Berita
Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda kembali mengadakan Webinar Nasional Konsorsium Fakultas Hukum bertajuk “Hukum Sumber Daya Alam” pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 09.00–12.32 WITA melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya eksploitasi sumber daya alam yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan terancamnya hak-hak masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data pemantauan lingkungan sepanjang 2023–2025, kehilangan hutan primer mencapai 242.000 hingga 279.000 hektare pada tahun 2024, menjadikannya salah satu tahun dengan tingkat deforestasi tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Dekan Fakultas Hukum UWGM Samarinda Bapak Dr. H. Hudali Mukti, S.H., M.H. menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini merupakan ruang refleksi bagi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan ekologis dan sosial.
Webinar kali ini menghadirkan 6 (enam) narasumber dari berbagai Universitas yang telah tergabung di dalam program merdeka belajar, yaitu terdiri dari Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.H. Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H. Universitas Selamat Sri Kendal, Jawa Tengah, Prof. Dr. Yulia Hasan, S.H., M.Hum. Universitas Bosowa Makassar, Sulawesi Selatan, Dr. Atika Thahira, S.H., M.H. Universitas Maritim Raja Ali Kepulauan Riau, Dr. Nikmah Fitriah, S.H., M.Hum. Universitas Sari Mulia Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Dr. H. Hudali Mukti, S.H., M.H. dari Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.
Jumlah peserta webinar tersebut 63 mahasiswa yang terdiri dari berbagai Universitas. Webinar kali ini mendapat banyak pertanyaan mengenai sumber daya alam. Karena kita tau bahwa Sumber Daya alam yang kita miliki sangat berlimpah. Tetapi apabila tidak dikelola dengan baik maka akan menyebabkan habisnya SDA itu sendiri sedang kan dampak untuk masyarakat sekitar dan ekosistem alamnya pun harus diperhatikan semi keberlangsungan kehidupan selanjutnya. Disinilah fungsinya tatanan Hukum untuk mengatur semuanya agar semua berjalan dengan baik dan tidak merugikan baik alam maupun manusianya.