Universitas Widya Gama Widya Gama Mahakam University

Kuliah Umum "Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Menjaga Etika Hakim" FH UWGM Samarinda

2025, 31 Oktober // Berita Komisi Yudisial (KY) merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki peran sentral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam menjaga kemandirian dan integritas lembaga peradilan. Pembentukannya merupakan respons terhadap kebutuhan akan peradilan yang bersih, kredibel, dan independen, yang dianggap sebagai pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum . Keberadaannya secara konstitusional diamanatkan melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menandai babak baru dalam upaya reformasi sektor peradilan di Indonesia . Mandat utama KY, sebagaimana tertuang dalam konstitusi, adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim . Laporan ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif peran, fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, berbagai undang-undang terkait, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Analisis ini akan mencakup landasan konstitusional KY, kerangka legislatif yang mengaturnya, fungsi-fungsi operasionalnya, tugas-tugas spesifik yang diemban, batasan-batasan wewenangnya, serta perannya secara keseluruhan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut Fakultas Hukum menyelenggarakan Kuliah Umum bertemakan "Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Menjaga Etika Hakim" dengan mengundang Bapak Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. selaku Komisioner Komisi Yudisial Periode 2020 - 2025 bidang Hubungan Antar Lembaga dan layanan informasi, juga sebagai juru Bicara Komisi Yudisial . Beliau juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.