Dalam beberapa tahun terakhir mulai meguat perhatian banyak pihak terhadap perlunya preventif yang lebih menyentuh masyarakat akar rumput sekaligus generasi bersih korupsi, salah satunya jalur pendidikan. Tekait dengan isu korupsi, apakah pendidikan antikorupsi akan sukses mencetak individu-individu yang bersih korupsi? Seberapa besar optimisme harus dibangun diatas peran pendidikan dalam mencegah korupsi?
Ada beberapa perspektif dalam melihat pendidikan anti korupsi secara eksploratif, yaitu:
Tanggal 07 sampai dengan 08 Januari 2017, bertempat di serba guna UWGM Samarinda, dilaksanakan kegiatan ToT Pendidikan Anti Korupsi, dihadiri oleh para dosen UWGM Samarinda khususnya yang mengajar mata kuliah pendidikan anti korupsi. Kegiatan ini bertujuan menyiapkan bekal kepada para dosen universitas mengenai pendidikan anti korupsi dengan materi yang selaras dan ditetapkan oleh pemerintah. Pemateri yang dihadirkan adalah pemateri–pemateri yang sudah mendapatkan lisensi nasional juga praktisi yang berhubungan dengan penindaklanjutan kasus korupsi seperti pada Pengadilan Tinggi Negeri dan Polda Kaltim.
Diantara pemateri tersebut yakni Bapak H. Fatich Nurhadi, SH., MH menyampaikan mengenai nilai dan prinsip korupsi, konsep pemberantasan serta gerakan kerja sama dan instrument international pencegahan korupsi. Kemudian dilanjutukan oleh Bapak Dr. H. Subiharta, SH., M.Hum tentang Delik Korupsi dalam rumusan Undang-Undang serta Peran Mahasiswa dalam Gerakan Anti Korupsi. Dengan program kegiatan ToT ini partisipan dapat meningkatkan pengertian mendalam mengenai Pendidikan Anti Korupsi secara eksploratif. (HN)