Jum'at, 20 Juli 2018, diselenggarakan Diskusi Akademik dengan Topik "Meretas Moral dan Produk Pelayanan yang Proposional dan Profesional Serta Proses Perlindungan Saksi dan Korban", Pukul 15.00 - selesai, bertempat di Gedung Serba Guna UWGM, dengan mendatangkan narasumber Prof. Dr. Teguh Soedarsono, SIK, SH., M.Si (Komisionair/Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Pusat) yang dihadiri oleh Rektor UWGM, para Dekan serta para Mahasiswa.
Dalam kegiatan tersebut narasumber menjelaskan mengenai LPSK, diantaranya adalah:
Bapak Prof. Dr. Teguh Soedarsono, SIK, SH., M.Si, menambahkan sebagai catatan dalam diskusinya bahwa “Prinsip dan Sistem Peradilan Hukum pada Hakikatnya berfungsi sebagai Sensor dan Penjaga Kelangsungan Moral Publik dalam Mengkritisi Kejahatan dan Pelanggaran yang terjadi “, kemudian menjelaskan bahwa unsur pelaksana layanan publik dalam bidang penegakan hukum
Harus “well motivation, well education, well equipment, well trained, well prosperities”
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab kemudian ditutup dengan foto bersama.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi para civitas universitas. (HN)