ANTI CORRUPTION FESTIVE 2018, UWGM menggelar Seminar Nasional dengan Tema “Kita Jujur, Kita Tenang, Kita Anti Korupsi” di Ruang Serba Guna mulai dari pagi hingga siang hari dengan menghadirkan KPK, LPSK serta LLDIKTI sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
Disambut oleh Bapak H. Hudali Mukti, Sh., M.H (Dekan Fahum UWGM), Bapak Gana Hadi Surya (Auditor Madya Wakil Inpektorat Jenderal Kemenristekdikti), Bapak Prof. Dr. Teguh Soedarsono (Wakil Ketua LPSK) serta Bapak Prof. Dr. H. Abd. Rachim AF, M.Si (Rektor UWGM).
Pada kesempatan itu dilaksanakan Penandatangan MOu antara UWGM dan LPSK yang dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata serta foto bersama dengan para narasumber. Kemudian Bapak M. Sa’duddin, Ak., CA (Inspektur Wilayah Prov. Kaltim) perwakilan dari Gubernur Prov. Kaltim mengisi kegiatan dengan memberikan tema “Anti Corruption Government” sebagai Keynote Speaker.
Kepala LLDIKTI WIL. XI Kaltim menyampaikan bahwa Kompetensi = Anti Korupsi, yang membagi kompetensi menjadi tiga bagian yaitu Knowledge (Know What), Skill (Know How) dan Attitude (Know Why). Virus – virus anti korupsi tertanam pada sumber daya manusia Indonesia, lanjutnya mengakhiri materinya. Kemudian oleh Prof. Dr. Teguh Soedarsono (Wakil Ketua LPSK) dengan tema “PERAN DAN TANGGUNGJAWAB KAMPUS PERGURUAN TINGGI DALAM PERLINDUNGAN DAN LAYANAN PEMENUHAN HAK SAKSI DAN KORBAN UNTUK PROSES PERADILAN PIDANA YANG RESTORATIVE”, perlu dilakukan berbagai peran Kampus dan Masyarakat dengan lakukan advokasi an sosialisasi, lakukan pembinaan dan rehabilitasi sosial, dan/atau perlindungan darurat berkenaan dengan kondisi atau kasus masalah yang dihadapinya, serta Ciptakan kondisi dan kemampuan untuk berbagai upaya membentuk norma maupun suasana hukum guna mewujudkan perlindungan bagi korban dalam proses peradilan pidana yang dihadapinya secara lebih proposional.
Ditambahan oleh Bapak Rommy Iman Sulaiman (Direktorat Pendidikan & Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK-RI) memberikan tema mengenai “Pendidikan Anti Korupsi”, dijelaskannya bahwa Perguruan tinggi harus menjadi pusat gerakan akademis pemberantasan korupsi dan mendorong gerakan pemberantasan korupsi baik secara lokal maupun nasional.
“KITA JUJUR, KITA TENANG, KITA ANTI KORUPSI”.
(HN).